Rabu, 13 Februari 2013

SAP Berbasis Akrual, Antara Undang-Undang dan Kesiapan Nyata


1 Mei 2011

Pada Bulan Desember 2010 yang lalu KSAP telah mengesahkan PP 71/2010 sebagai pengganti PP 24/2005. Pengesahan ini sekaligus mengganti basis SAP dari yang semulanya adalah cash toward accrual menjadi accrual basis. Sementara itu permasalahan dari negara lain yang sudah menetapkannya juga masih berkoar. Lantas sudah tepatkah waktunya untuk Indonesia?

                Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual sebenarnya bukanlah wacana baru. Lihatlah kembali keinginan Indonesia untuk mencanangkan reformasi di bidang akuntansi yang di ungkapkan pada UU No 17 Tahun 2003. Dalam UU ini pemerintah diwajibkan untuk menerapakan SAP berbasis akrual selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Namun karena kesiapan yang sangat minim dari segi teknis dan kajiannya, pada tahun 2005 disahkanlah PP No. 24 Tahun 2005 yang mengatur penggunaan basis cash toward accrual sebagai Standard Akuntansi Pemerintah. Dengan kata lain, UU No 17 Tahun 2003 ini belum terealisasikan.
                Keterlambatan ini pada akhirnya dijawab oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 yang mengeluarkan kewajiban untuk menetapan basis akrual secara penuh selambat-lambatnya tahun 2015 pada instansi pemerintah. Secara umum perbedaan prinsipnya adalah SAP Berbasis Akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sedangkan SAP Berbasis cash toward accrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Kompleksitas akan perubahan ini terutama dirasakan pada penambahan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas. Namun bukanlah sekedar kompleksitas belaka, tetapi laporan-laporan tambahan ini ternyata juga akan banyak menyumbang dampak positif bila direalisasikan dengan tepat. Mengapa begitu? Marilah kita coba kaji satu per satu.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mewajibkan seluruh instasi pemerintah untuk menyajikan informasi kenaikan atau penurunan anggaran lebih satu periode yang tertuang dalam laporan perubahan SAL. Artinya semakin sedikit saldo anggaran lebih akan semakin menunjukkan keefektifan suatu perusahaan. Sebuah nilai tambah untuk  melihat sejauh mana tingkat keefisienan suatu perusahaan.
Sementara itu, Manfaat dari Laporan operasional adalah kita bisa melihat pendapatan, beban serta surpus/defisit dari kegiatan Laporan Operasional (LO) dan juga surplus/defisit dari kegiatan Non Operasional bila memang ada. Di sinilah perbedaan mendasar antara PP 24/2005 dengan PP 71/2010. Kita dapat melihat surplus/defisit operasional yang merupakan penambah/ pengurang kekayaan bersih dari entitas pemerintahan yang bersangkutan. Tentunya surplus/defisit ini harus diungkapkan secara transparan input dan penggunaannya.
                Laporan ketiga adalah Laporan Perubahan Ekuitas yang akan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan yang dapat kita bandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sini kita bisa melihat besarnya dana yang dialokasikan baik untuk dana lancar, dana cadangan dan dana yang  diinvestasikan ke asset tetap.
Kesimpulan dasar yang dapat kita tarik dari pemaparan di atas adalah bahwa seluruh pemangku kepentingan yang diberikan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, juga berkepentingan untuk menyediakan informasi yang akurat. Tentu saja accrual basis merupakan standard yang tepat bila dijalankan dengan tepat juga oleh pemangku kepentingan yang diberikan kefleksibilitasan tersebut  di Indonesia.
Lantas apa saja tantangan yang harus segera dijawab di Indonesia untuk meniru Amerika Serikat, negara maju yang berhasil menerapkan akrual basis? Yang pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Penyusunan laporan keuangan  berbasis akrual ini memerlukan SDM yang kompeten dan menguasai akuntansi pemerintahan. Di sinilah kita membutuhkan peran dari perguruan tinggi dan profesi untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten.
Tantangan kedua adalah mengenai  sistem IT yang lebih rumit. Terlebih lagi untuk pemerintahan daerah yang saat ini menggunakan SIPKD (Sistem Informasi  Pengelolaan Keuangan Daerah). Sistem yang sebenarnya baru menginjak usia yang terlalu muda bagi pemerintahan daerah, mengingat sosialisasi penggunaanya yang terlalu lamban, sudah harus di sempurnakan lagi oleh Kementrian Dalam Negeri. Penyempurnaan aplikasi ini tentu akan memakan biaya yang cukup besar dan tidak mungkin ditanggung pemerintah daerah sendiri. Karena itulah diperlukan kecekatan bagi Kementrian Dalam Negeri untuk menyempurnakannya sehingga akan mencegah terjadinya resistensi terhadap perubahan. Bila resistensi ini terjadi maka pihak inernal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama akan enggan mengikuti perubahan.
Sementara itu hasi studi dari berbagai negara juga harus terus di kaji dan di bahas pemecahan masalahnya. Salah satunya adalah studi yang menyatakan bahwa penggunaan basis akrual pada instansi pemerintahan akan memicu terjadinya management profit. Karena itu BPK harus melakukan pemeriksaan yang ketat akan seluruh laporan keuangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi manipulasi karena kurangnya kejelasan antara pelaporan dengan kas atau setara kas yang telah diterima.
                Berpindah dari 1 basis ke basis lain memang memiliki tantangan. Waktu 5 tahun yang diberikan buakanlah waktu yang panjang mengingat kegagalan di masa lalu. Salah satu kunci kuat dari keberhasilan perubahan ini adalah dukungan dari pimpinan-pimpinan instansi pemerintah agar tujuannya untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dapat terealisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar