Industri
migas merupakan industri yang sedang berkembang pesat saat ini. Pemerintah pun
tidak luput dari pembaharuan peraturan pajak industri migas. Apa dan bagaimana
sih perpajakan di industri migas? Yuk, bahas bareng dari berbagai referensi :)
Awal mula industri migas
Industri
migas identik dengan eksplorasi cadangan minyak
yang kemudian akan diproduksi untuk tujuan komersial. Periode eksplarasi
adalah 6 bulan sampai dengan ditemukannya cadangan minyak tersebut. Kontraktor
menggunakan alat yang dimiliki oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina.
Kerjasama yang dilakukan kontraktor industri migas
Kini
kerjasama yang dilakukan antara kontraktor dan pemerintah disebut sebagai Production Sharing Contract. Kontrak
tersebut merupakan kontrak bagi hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor
berdasarkan suatu persentase yang disepakati. Karakteristik PSC ini adalah :
·
Seluruh risiko ada pada kontraktor
·
Lamanya waktu kontrak adalah 30 tahun
·
Semua alat yang digunakan oleh
kontraktor adalah milik Pertamina sehingga Pertamina memiliki hak atas seluruh
alat tersebut.
·
Kontraktor memiliki kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic
Market Obligation)
·
Keseluruhan biaya eksplorasi, dan
operasi ditanggung oleh Kontraktor yang nantinya akan direcover dari
produksinya.
·
Wilayah kerja dari suatu perusahaan
migas akan diberlakukan ring fenced
policy
Perlakuan perpajakan dari kontrak
PSC
Production sharing contract sampai
dengan tahun 1976, bagi hasil keuntungan
minyak (profil oil spit) dihitung
setelah pajak. Dalam hal ini, kontraktor tidak dikenakan pajak keuntungan
secara eksplisit. Kontraktor akn menerima bukti pembayaran pajak untuk
menghindari pajak berganda.
Pada
tahun 1976, The U.S. Internal Revenue Service (IRS) tidak lagi mengizinkan
pajak national sebagai kredit pajak. Akibatnya terjadi perubahan formula pada
PSC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar