Kamis, 14 Februari 2013

Sekilas tentang Industri Migas


Industri migas merupakan industri yang sedang berkembang pesat saat ini. Pemerintah pun tidak luput dari pembaharuan peraturan pajak industri migas. Apa dan bagaimana sih perpajakan di industri migas? Yuk, bahas bareng dari berbagai referensi :) 

Awal mula industri migas
Industri migas identik dengan eksplorasi cadangan minyak  yang kemudian akan diproduksi untuk tujuan komersial. Periode eksplarasi adalah 6 bulan sampai dengan ditemukannya cadangan minyak tersebut. Kontraktor menggunakan alat yang dimiliki oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina.
Kerjasama  yang dilakukan kontraktor industri migas
Kini kerjasama yang dilakukan antara kontraktor dan pemerintah disebut sebagai Production Sharing Contract. Kontrak tersebut merupakan kontrak bagi hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan suatu persentase yang disepakati. Karakteristik PSC ini adalah :
·         Seluruh risiko ada pada kontraktor
·         Lamanya waktu kontrak adalah 30 tahun
·         Semua alat yang digunakan oleh kontraktor adalah milik Pertamina sehingga Pertamina memiliki hak atas seluruh alat tersebut.
·         Kontraktor memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic Market Obligation)
·         Keseluruhan biaya eksplorasi, dan operasi ditanggung oleh Kontraktor yang nantinya akan direcover dari produksinya.
·         Wilayah kerja dari suatu perusahaan migas akan diberlakukan ring fenced policy
Perlakuan perpajakan dari kontrak PSC
Production sharing contract sampai dengan tahun 1976,  bagi hasil keuntungan minyak (profil oil spit) dihitung setelah pajak. Dalam hal ini, kontraktor tidak dikenakan pajak keuntungan secara eksplisit. Kontraktor akn menerima bukti pembayaran pajak untuk menghindari pajak berganda.
Pada tahun 1976, The U.S. Internal Revenue Service (IRS) tidak lagi mengizinkan pajak national sebagai kredit pajak. Akibatnya terjadi perubahan formula pada PSC. 


Reference : http://widjajonopartowidagdo.blogspot.com/2011/08/production-sharing-contract-psc-dan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar