1 Mei 2011
Pada Bulan
Desember 2010 yang lalu KSAP telah mengesahkan PP 71/2010 sebagai pengganti PP
24/2005. Pengesahan ini sekaligus mengganti basis SAP dari yang semulanya adalah cash toward accrual menjadi accrual basis. Sementara itu
permasalahan dari negara lain yang sudah menetapkannya juga masih berkoar.
Lantas sudah tepatkah waktunya untuk Indonesia?
Standard Akuntansi Pemerintah
berbasis akrual sebenarnya bukanlah wacana baru. Lihatlah kembali keinginan
Indonesia untuk mencanangkan reformasi di bidang akuntansi yang di ungkapkan
pada UU No 17 Tahun 2003. Dalam UU ini pemerintah diwajibkan untuk menerapakan
SAP berbasis akrual selambat-lambatnya
tahun anggaran 2008. Namun karena kesiapan yang sangat minim dari segi teknis
dan kajiannya, pada tahun 2005 disahkanlah PP No. 24 Tahun 2005 yang mengatur
penggunaan basis cash toward accrual
sebagai Standard Akuntansi Pemerintah. Dengan kata lain, UU No 17 Tahun 2003
ini belum terealisasikan.
Keterlambatan ini pada akhirnya dijawab oleh Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 yang mengeluarkan kewajiban untuk menetapan basis
akrual secara penuh selambat-lambatnya tahun 2015 pada instansi pemerintah.
Secara umum perbedaan prinsipnya adalah SAP Berbasis
Akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual,
serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sedangkan SAP
Berbasis cash toward accrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan
pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis
akrual. Kompleksitas
akan perubahan ini terutama dirasakan pada penambahan Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (SAL), Laporan operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas. Namun
bukanlah sekedar kompleksitas belaka, tetapi laporan-laporan tambahan ini
ternyata juga akan banyak menyumbang dampak positif bila direalisasikan dengan
tepat. Mengapa begitu? Marilah kita coba kaji satu per satu.
Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (SAL) mewajibkan seluruh instasi pemerintah untuk menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan anggaran lebih satu periode yang tertuang
dalam laporan perubahan SAL. Artinya semakin sedikit saldo anggaran lebih akan semakin
menunjukkan keefektifan suatu perusahaan. Sebuah nilai tambah untuk melihat sejauh mana tingkat keefisienan suatu
perusahaan.
Sementara itu, Manfaat dari
Laporan operasional adalah kita bisa melihat pendapatan, beban serta
surpus/defisit dari kegiatan Laporan Operasional (LO) dan juga surplus/defisit
dari kegiatan Non Operasional bila memang ada. Di sinilah perbedaan mendasar
antara PP 24/2005 dengan PP 71/2010. Kita dapat melihat surplus/defisit
operasional yang merupakan penambah/ pengurang kekayaan bersih dari entitas
pemerintahan yang bersangkutan. Tentunya surplus/defisit ini harus diungkapkan
secara transparan input dan penggunaannya.
Laporan ketiga adalah Laporan Perubahan Ekuitas yang akan
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan yang dapat
kita bandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sini kita bisa melihat besarnya
dana yang dialokasikan baik untuk dana lancar, dana cadangan dan dana yang diinvestasikan ke asset tetap.
Kesimpulan dasar yang dapat
kita tarik dari pemaparan di atas adalah bahwa seluruh pemangku kepentingan yang
diberikan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, juga berkepentingan untuk
menyediakan informasi yang akurat. Tentu saja accrual basis merupakan standard yang tepat bila dijalankan dengan
tepat juga oleh pemangku kepentingan yang diberikan kefleksibilitasan
tersebut di Indonesia.
Lantas apa saja tantangan
yang harus segera dijawab di Indonesia untuk meniru Amerika Serikat, negara
maju yang berhasil menerapkan akrual basis? Yang pertama adalah Sumber Daya
Manusia (SDM). Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual ini memerlukan SDM yang
kompeten dan menguasai akuntansi pemerintahan. Di sinilah kita membutuhkan
peran dari perguruan tinggi dan profesi untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang
kompeten.
Tantangan kedua adalah
mengenai sistem IT yang lebih rumit.
Terlebih lagi untuk pemerintahan daerah yang saat ini menggunakan SIPKD (Sistem
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah).
Sistem yang sebenarnya baru menginjak usia yang terlalu muda bagi pemerintahan
daerah, mengingat sosialisasi penggunaanya yang terlalu lamban, sudah harus di
sempurnakan lagi oleh Kementrian Dalam Negeri. Penyempurnaan aplikasi ini tentu
akan memakan biaya yang cukup besar dan tidak mungkin ditanggung pemerintah
daerah sendiri. Karena itulah diperlukan kecekatan bagi Kementrian Dalam Negeri
untuk menyempurnakannya sehingga akan mencegah terjadinya resistensi terhadap
perubahan. Bila resistensi ini terjadi maka pihak inernal yang sudah terbiasa
dengan sistem yang lama akan enggan mengikuti perubahan.
Sementara
itu hasi studi dari berbagai negara juga harus terus di kaji dan di bahas
pemecahan masalahnya. Salah satunya adalah studi yang menyatakan bahwa
penggunaan basis akrual pada instansi pemerintahan akan memicu terjadinya
management profit. Karena itu BPK harus melakukan pemeriksaan yang ketat akan
seluruh laporan keuangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi manipulasi karena
kurangnya kejelasan antara pelaporan dengan kas atau setara kas yang telah
diterima.
Berpindah dari 1 basis ke basis lain memang memiliki tantangan.
Waktu 5 tahun yang diberikan buakanlah waktu yang panjang mengingat kegagalan
di masa lalu. Salah satu kunci kuat dari keberhasilan perubahan ini adalah
dukungan dari pimpinan-pimpinan instansi pemerintah agar tujuannya untuk
menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dapat terealisasikan.