Rabu, 13 Februari 2013

Good Corporate Governance. Sudah siapkah?


20 April 2011

Tantangan implementasi Good Corporate Governance (GCG) seiring dengan era globalisasi dengan dinamika perubahan yang semakin cepat yang kian mendorong setiap negara untuk bersaing. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh. GCG sendiri merupakan Prinsip dan praktek tata kelola perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kesetaraan untuk menciptakan daya saing dan nilai bagi perusahaan, pemegang saham, dan stakeholders lainnya. Dengan mengimplementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholdernya. Karena itu sangat tepat rasanya bila fokus tiap perusahaan saat ini adalah untuk mengimplementasikan GCG semaksimal mungkin agar berjalan pada relnya dengan baik. Cerdas rasanya bila saat ini perusahaan berlomba-lomba menerapkan GCG, saling bersaing tidak hanya antar perusahaan dalam negeri namun juga perusahaan asing untuk mendapatkan kepercayaan investor. Namun apa yang dilakukan mereka pada kenyataannya saat ini? Mereka haya bermake up! Mengimplementasikan GCG hanya sebagai penggugur kewajiban belaka,. Ironis mungkin karena hal ini memang telah menjadi momok bangsa yang menakutkan di mana setiap peraturan di keluarkan, maka peraturan tersebut hanya menjadi gonggongan anjing yang tidak digubris, sehingga pelaksanaanya juga hanya sekadarnya saja. Suatu kesalahan yang mungkin bisa dikoreksi adalah Bapepam memang telah mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikan GCG namun tidak ada standar serta test yang wajib dilakukan perusahaan untuk membuktikannya.
Marilah kita menengok ke belakang untuk mengungkap kelemahan GCG yang ada di Indonesia, sebelum dapat menyimpulkan apakah sistem kita yang salah ataukah hal lainnya. Korupsi serta kasus penyuapan yang tinggi yang rasanya tidak asing lagi bagi warga Indonesia ini, menjadi factor penting yang membuat GCG harus diterapkan di Indonesia. Lalu apa sebnarnya penyimpangan GCG yang terjadi antara teori dan fakta? Ketika mengetahui Indonesia menganut system two tier, yaitu sebuah sistem dimana terjadi pemisahan yang tegas mengenai kedudukan Direksi dan Komisaris rasanya tidak ada yang harus dibetulkan lagi. Dari sistem pengawasan two tier sudah yang paling cocok diterapkan di Indonesia diantara dua system lainnya, yaitu one tier duality dan non tier non duality. Coba saja kita telaah bersama, bila Indonesia menggunakan one tier duality, yaitu sistem dimana terdapat seseorang yang menduduki jabatan sebagai CEO sekaligus sebagai chairman, atau dengan kata lain akan terjadi pemusatan kekuatan seperti yang diterapkan di negara Amerika Serikat. Ingin meniru? Tidak mungkin, karena budaya yang berbeda juga menjadi pagar yang mengunci kita untuk tidak ke sana,karena korupsi pasti akan semakin merajalela dengan penerapan system yang minim kontrol ini. Tidak jauh berbeda, sistem one tier non duality pemusatan kekuasaan, karena pempinan dipegang oleh dua orang yang saling melengkapi namun tetap tidak ada kontrol untuk keduanya, layaknya yang ditanamkan di Inggris. Kemudian apa yang salah?kurang regulasikah? Bukan, jelas sekali Indonesia bukanlah negara yang kekurangan regulasi, namun fakta berbicara bahwa ketegasan regulasi itu sangatlah minim.

Marilah kita mencoba menghapus satu per satu make up yang dipakai perusahaan. Pertama, rendahnya independensi. Telah diterapkan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia bahwa anggota dewan komisaris serta direksi dilrang memiliki jabatan yang rangkap. Namun kenyataannya masih ditemukan komisaris di suatu perusahaan juga menjadi komisaris atau menjadi direksi di perusahaan lain yang mengurangi komitmen mereka di satu perusahaan. Selain itu peraturan bahwa harus ada komisaris yang independen pun juga bertolak belakang dengan fakta bahwa independensi komisaris masih rendah sehingga dapat memicu praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Yang terakhir adalah masih ditemukan akuntabilitas yang kurang di beberapa perusahaan. Akuntabilitas yang dimaksud di sini adalh kejelasan akan fungsi dan struktur perusahaan. Seperti contohya tidak adanya pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris. Sudah jelas bahwa sebagai negara yang menganut system two tier seharusnya terdapat pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris dalam perusahaan. Namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan pemisahan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dapat memicu terjadinya fraud. Lagi-lagi hanya untuk topeng. Dari luar terlihat benar strukturnya namun tidak jelas. Salah satu kuat memimpin sementara yang lain hanya sebagai pajangan agar sesuai dengan Undang-Undang. Sementara keduanya perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan, dalam hal ini direksi memiliki sistem dan pengawasan internal, sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh direksi.

Memang tidak ada yang salah dengan system kita bila dilihat sekilas. Mengaku menganut system warisan dari Belanda namun di gompel sana sini kemudian dimake up lg dan agak bertentangan dengan stewardship theory. Tidak heran bila masih terdapat permasalahan-permasalah pada GCG, karena hal-hal di atas. Sistem two tier memang yang terbaik untuk Indonesia namun coba perhatikan kembali pemenuhan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran dalam system tersebut agar perusahaan memiliki daya saing yang
kuat, baik secara nasional maupun secara internasional, serta dapat menciptakan iklim yang mendukung investasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar