20 April 2011
Tantangan implementasi Good Corporate Governance (GCG)
seiring dengan era globalisasi dengan dinamika perubahan yang semakin cepat yang
kian mendorong setiap negara untuk bersaing. Dalam situasi kompetisi global
seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam
rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh. GCG sendiri merupakan Prinsip dan praktek tata kelola perusahaan
yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan
kesetaraan untuk menciptakan daya saing dan nilai bagi perusahaan, pemegang
saham, dan stakeholders lainnya. Dengan mengimplementasi GCG, maka
pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis
dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan
memperhatikan stakeholdernya. Karena itu sangat tepat rasanya bila fokus tiap
perusahaan saat ini adalah untuk mengimplementasikan GCG semaksimal mungkin
agar berjalan pada relnya dengan baik. Cerdas rasanya bila saat ini perusahaan
berlomba-lomba menerapkan GCG, saling bersaing tidak hanya antar perusahaan
dalam negeri namun juga perusahaan asing untuk mendapatkan kepercayaan
investor. Namun apa yang dilakukan mereka pada kenyataannya saat ini? Mereka
haya bermake up! Mengimplementasikan GCG hanya sebagai penggugur kewajiban
belaka,. Ironis mungkin karena hal ini memang telah menjadi momok bangsa yang
menakutkan di mana setiap peraturan di keluarkan, maka peraturan tersebut hanya
menjadi gonggongan anjing yang tidak digubris, sehingga pelaksanaanya juga
hanya sekadarnya saja. Suatu kesalahan yang mungkin bisa dikoreksi adalah Bapepam
memang telah mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikan GCG namun tidak
ada standar serta test yang wajib dilakukan perusahaan untuk membuktikannya.
Marilah
kita menengok ke belakang untuk mengungkap kelemahan GCG yang ada di Indonesia,
sebelum dapat menyimpulkan apakah sistem kita yang salah ataukah hal lainnya. Korupsi
serta kasus penyuapan yang tinggi yang rasanya tidak asing lagi bagi warga
Indonesia ini, menjadi factor penting yang membuat GCG harus diterapkan di
Indonesia. Lalu apa sebnarnya penyimpangan GCG yang terjadi antara teori dan
fakta? Ketika mengetahui Indonesia menganut system two tier, yaitu sebuah
sistem dimana terjadi pemisahan yang tegas mengenai kedudukan Direksi dan
Komisaris rasanya tidak ada yang harus dibetulkan lagi. Dari sistem pengawasan
two tier sudah yang paling cocok diterapkan di Indonesia diantara dua system
lainnya, yaitu one tier duality dan non tier non duality. Coba saja kita telaah
bersama, bila Indonesia menggunakan one tier duality, yaitu sistem dimana
terdapat seseorang yang menduduki jabatan sebagai CEO sekaligus sebagai
chairman, atau dengan kata lain akan terjadi pemusatan kekuatan seperti yang
diterapkan di negara Amerika Serikat. Ingin meniru? Tidak mungkin, karena
budaya yang berbeda juga menjadi pagar yang mengunci kita untuk tidak ke
sana,karena korupsi pasti akan semakin merajalela dengan penerapan system yang
minim kontrol ini. Tidak jauh berbeda, sistem one tier non duality pemusatan
kekuasaan, karena pempinan dipegang oleh dua orang yang saling melengkapi namun
tetap tidak ada kontrol untuk keduanya, layaknya yang ditanamkan di Inggris. Kemudian
apa yang salah?kurang regulasikah? Bukan, jelas sekali Indonesia bukanlah negara
yang kekurangan regulasi, namun fakta berbicara bahwa ketegasan regulasi itu
sangatlah minim.
Marilah
kita mencoba menghapus satu per satu make up yang dipakai perusahaan. Pertama,
rendahnya independensi. Telah diterapkan dalam ketentuan Peraturan Bank
Indonesia bahwa anggota dewan komisaris serta direksi dilrang memiliki jabatan
yang rangkap. Namun kenyataannya masih ditemukan komisaris di suatu perusahaan
juga menjadi komisaris atau menjadi direksi di perusahaan lain yang mengurangi
komitmen mereka di satu perusahaan. Selain itu peraturan bahwa harus ada
komisaris yang independen pun juga bertolak belakang dengan fakta bahwa
independensi komisaris masih rendah sehingga dapat memicu praktik-praktik
kolusi, korupsi, dan nepotisme. Yang terakhir adalah masih ditemukan
akuntabilitas yang kurang di beberapa perusahaan. Akuntabilitas yang dimaksud
di sini adalh kejelasan akan fungsi dan struktur perusahaan. Seperti contohya
tidak adanya pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris. Sudah
jelas bahwa sebagai negara yang menganut system two tier seharusnya terdapat
pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris dalam perusahaan.
Namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan pemisahan itu tidak berjalan
sebagaimana mestinya yang dapat memicu terjadinya fraud. Lagi-lagi hanya untuk topeng. Dari luar terlihat benar
strukturnya namun tidak jelas. Salah satu kuat memimpin sementara yang lain
hanya sebagai pajangan agar sesuai dengan Undang-Undang. Sementara keduanya perlu
mengamankan investasi dan aset perusahaan, dalam hal ini direksi memiliki
sistem dan pengawasan internal, sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang oleh direksi.
Memang
tidak ada yang salah dengan system kita bila dilihat sekilas. Mengaku menganut
system warisan dari Belanda namun di gompel sana sini kemudian dimake up lg dan
agak bertentangan dengan stewardship theory. Tidak heran bila masih terdapat
permasalahan-permasalah pada GCG, karena hal-hal di atas. Sistem two tier
memang yang terbaik untuk Indonesia namun coba perhatikan kembali pemenuhan
prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran dalam system tersebut agar perusahaan memiliki daya saing yang
kuat,
baik secara nasional maupun secara internasional, serta dapat menciptakan iklim
yang mendukung investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar