Rabu, 27 Februari 2013

Treasury??

Tertarik dengan posisi treasury di perbankan? Apa sih treasury itu?

Departemen treasury itu bertanggung jawab dengan likuiditas perusahaan. Seorang treausrer harus memonior cash flow perusahaan, baik itu current cash flow maupun projected cash flow.  Dengan memaintain cash flow perusahaan tersebut, seorang treasurer akan mengetahui dana yang dibutuhkan perusahaan yang kemudian akan digunakan untuk membuat keputusan apakah perusahaan perlu untuk invest, atau memerlukan pinjaman.

Intinya, seorang treasury itu harus memastikan apakah perusahaan memiliki kas yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasi bisnis perusahaan dan memiliki tanggung jawab pada :
1. Cash Forecasting
Sementara staff akuntansi menghandle kas yang diterima maupun yang dikeluarkan, seoreang treasury akan mengcompile seluruh informasi dari subsidiari-subsidiari ke dalam cash forecast baik jangka pendek maupun jangka panjang. Cash forecast ini dibutuhkan untuk tujuan investasi dan untuk menentukan kapan kas dalam jumlah yang lebih banyak dibutuhkan.
2. Working Capital Mangement
Komponen utama dari working capital adalah cash forecasting dan cash availability yang mencakup perubahan dari current asset dan current liabilities. Kedua hal tersebut berkaitan langsung dengan sales perusahaan. Nah disini tugas dari treasury adalah untuk meneliti perubahan2 tersebut dan memberikan saran-saran yang diperlukan untuk perusahaan.
3. Cash Management 
Informasi-informasi mengenai cash forecasting dan working capital digunakan treasury untuk memastikan bahwa kas yang dimiliki perusahaan mencukupi untuk kegiatan operasional perusahaan. Efisiensi dalam area ini dapat ditingkatkan dengan menggunakan cash pooling systems, yaitu mengombinasikan berbagai  akun kredit dan debit perudahaan ke dalam 1 akun. Tujuannya untuk membatasi biaya transaksi perusahaan.
4. Investment Management
Seperti yang sebelumnya telah diahas, seorang staf treasury bertanggung jawab dalam memanage investasi yang tepat untuk perusahaan. Tujuan utamanya adalah mendapatkan maximum return dari investasi tersebut. Tentunya penting bagi treasury untuk memilah investasi yang tepat dan tidak berisiko tinggi, serta memastikan bahwa tanggal maturity dari investasi tersebut telah sesuai dengan projected cash yang dibutuhkan perusahaan.
5. Treasury Risk Management 
Interest rates dari obligasi perusahaan berfluktuasi sesuai dengan market rates sehingga menjadi sangat berbahaya bila market rates meningkat. Tugas treasury di sini adalah untuk membuat strategi risk management  dengan hedging untuk mengurangi risiko perusahaan. 
6. Management Advice
Secara keseluruhan dari bahasan tadi, jelaslah bahwa treasury harus terus memonitor kondisi market secara kontan. Maka seorang treasury merupakan tempat manajemen mengetahu apakah ia harus membayar pada new debt offering, dan sebagainya.

Nah lebih kurang itulah tanggung jawab treasury perusahaan. Jadi wajib tau nih buat kita yang tertarik untuk menjadi treasury ke depannya. :D

Reference : Treasury Management by Steven Bragg

Kamis, 14 Februari 2013

Sekilas tentang Industri Migas


Industri migas merupakan industri yang sedang berkembang pesat saat ini. Pemerintah pun tidak luput dari pembaharuan peraturan pajak industri migas. Apa dan bagaimana sih perpajakan di industri migas? Yuk, bahas bareng dari berbagai referensi :) 

Awal mula industri migas
Industri migas identik dengan eksplorasi cadangan minyak  yang kemudian akan diproduksi untuk tujuan komersial. Periode eksplarasi adalah 6 bulan sampai dengan ditemukannya cadangan minyak tersebut. Kontraktor menggunakan alat yang dimiliki oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina.
Kerjasama  yang dilakukan kontraktor industri migas
Kini kerjasama yang dilakukan antara kontraktor dan pemerintah disebut sebagai Production Sharing Contract. Kontrak tersebut merupakan kontrak bagi hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan suatu persentase yang disepakati. Karakteristik PSC ini adalah :
·         Seluruh risiko ada pada kontraktor
·         Lamanya waktu kontrak adalah 30 tahun
·         Semua alat yang digunakan oleh kontraktor adalah milik Pertamina sehingga Pertamina memiliki hak atas seluruh alat tersebut.
·         Kontraktor memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic Market Obligation)
·         Keseluruhan biaya eksplorasi, dan operasi ditanggung oleh Kontraktor yang nantinya akan direcover dari produksinya.
·         Wilayah kerja dari suatu perusahaan migas akan diberlakukan ring fenced policy
Perlakuan perpajakan dari kontrak PSC
Production sharing contract sampai dengan tahun 1976,  bagi hasil keuntungan minyak (profil oil spit) dihitung setelah pajak. Dalam hal ini, kontraktor tidak dikenakan pajak keuntungan secara eksplisit. Kontraktor akn menerima bukti pembayaran pajak untuk menghindari pajak berganda.
Pada tahun 1976, The U.S. Internal Revenue Service (IRS) tidak lagi mengizinkan pajak national sebagai kredit pajak. Akibatnya terjadi perubahan formula pada PSC. 


Reference : http://widjajonopartowidagdo.blogspot.com/2011/08/production-sharing-contract-psc-dan.html


Rabu, 13 Februari 2013

Good Corporate Governance. Sudah siapkah?


20 April 2011

Tantangan implementasi Good Corporate Governance (GCG) seiring dengan era globalisasi dengan dinamika perubahan yang semakin cepat yang kian mendorong setiap negara untuk bersaing. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh. GCG sendiri merupakan Prinsip dan praktek tata kelola perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kesetaraan untuk menciptakan daya saing dan nilai bagi perusahaan, pemegang saham, dan stakeholders lainnya. Dengan mengimplementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholdernya. Karena itu sangat tepat rasanya bila fokus tiap perusahaan saat ini adalah untuk mengimplementasikan GCG semaksimal mungkin agar berjalan pada relnya dengan baik. Cerdas rasanya bila saat ini perusahaan berlomba-lomba menerapkan GCG, saling bersaing tidak hanya antar perusahaan dalam negeri namun juga perusahaan asing untuk mendapatkan kepercayaan investor. Namun apa yang dilakukan mereka pada kenyataannya saat ini? Mereka haya bermake up! Mengimplementasikan GCG hanya sebagai penggugur kewajiban belaka,. Ironis mungkin karena hal ini memang telah menjadi momok bangsa yang menakutkan di mana setiap peraturan di keluarkan, maka peraturan tersebut hanya menjadi gonggongan anjing yang tidak digubris, sehingga pelaksanaanya juga hanya sekadarnya saja. Suatu kesalahan yang mungkin bisa dikoreksi adalah Bapepam memang telah mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikan GCG namun tidak ada standar serta test yang wajib dilakukan perusahaan untuk membuktikannya.
Marilah kita menengok ke belakang untuk mengungkap kelemahan GCG yang ada di Indonesia, sebelum dapat menyimpulkan apakah sistem kita yang salah ataukah hal lainnya. Korupsi serta kasus penyuapan yang tinggi yang rasanya tidak asing lagi bagi warga Indonesia ini, menjadi factor penting yang membuat GCG harus diterapkan di Indonesia. Lalu apa sebnarnya penyimpangan GCG yang terjadi antara teori dan fakta? Ketika mengetahui Indonesia menganut system two tier, yaitu sebuah sistem dimana terjadi pemisahan yang tegas mengenai kedudukan Direksi dan Komisaris rasanya tidak ada yang harus dibetulkan lagi. Dari sistem pengawasan two tier sudah yang paling cocok diterapkan di Indonesia diantara dua system lainnya, yaitu one tier duality dan non tier non duality. Coba saja kita telaah bersama, bila Indonesia menggunakan one tier duality, yaitu sistem dimana terdapat seseorang yang menduduki jabatan sebagai CEO sekaligus sebagai chairman, atau dengan kata lain akan terjadi pemusatan kekuatan seperti yang diterapkan di negara Amerika Serikat. Ingin meniru? Tidak mungkin, karena budaya yang berbeda juga menjadi pagar yang mengunci kita untuk tidak ke sana,karena korupsi pasti akan semakin merajalela dengan penerapan system yang minim kontrol ini. Tidak jauh berbeda, sistem one tier non duality pemusatan kekuasaan, karena pempinan dipegang oleh dua orang yang saling melengkapi namun tetap tidak ada kontrol untuk keduanya, layaknya yang ditanamkan di Inggris. Kemudian apa yang salah?kurang regulasikah? Bukan, jelas sekali Indonesia bukanlah negara yang kekurangan regulasi, namun fakta berbicara bahwa ketegasan regulasi itu sangatlah minim.

Marilah kita mencoba menghapus satu per satu make up yang dipakai perusahaan. Pertama, rendahnya independensi. Telah diterapkan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia bahwa anggota dewan komisaris serta direksi dilrang memiliki jabatan yang rangkap. Namun kenyataannya masih ditemukan komisaris di suatu perusahaan juga menjadi komisaris atau menjadi direksi di perusahaan lain yang mengurangi komitmen mereka di satu perusahaan. Selain itu peraturan bahwa harus ada komisaris yang independen pun juga bertolak belakang dengan fakta bahwa independensi komisaris masih rendah sehingga dapat memicu praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Yang terakhir adalah masih ditemukan akuntabilitas yang kurang di beberapa perusahaan. Akuntabilitas yang dimaksud di sini adalh kejelasan akan fungsi dan struktur perusahaan. Seperti contohya tidak adanya pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris. Sudah jelas bahwa sebagai negara yang menganut system two tier seharusnya terdapat pemisahan yang tegas antara kedudukan Direksi dan Komisaris dalam perusahaan. Namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan pemisahan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dapat memicu terjadinya fraud. Lagi-lagi hanya untuk topeng. Dari luar terlihat benar strukturnya namun tidak jelas. Salah satu kuat memimpin sementara yang lain hanya sebagai pajangan agar sesuai dengan Undang-Undang. Sementara keduanya perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan, dalam hal ini direksi memiliki sistem dan pengawasan internal, sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh direksi.

Memang tidak ada yang salah dengan system kita bila dilihat sekilas. Mengaku menganut system warisan dari Belanda namun di gompel sana sini kemudian dimake up lg dan agak bertentangan dengan stewardship theory. Tidak heran bila masih terdapat permasalahan-permasalah pada GCG, karena hal-hal di atas. Sistem two tier memang yang terbaik untuk Indonesia namun coba perhatikan kembali pemenuhan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran dalam system tersebut agar perusahaan memiliki daya saing yang
kuat, baik secara nasional maupun secara internasional, serta dapat menciptakan iklim yang mendukung investasi

SAP Berbasis Akrual, Antara Undang-Undang dan Kesiapan Nyata


1 Mei 2011

Pada Bulan Desember 2010 yang lalu KSAP telah mengesahkan PP 71/2010 sebagai pengganti PP 24/2005. Pengesahan ini sekaligus mengganti basis SAP dari yang semulanya adalah cash toward accrual menjadi accrual basis. Sementara itu permasalahan dari negara lain yang sudah menetapkannya juga masih berkoar. Lantas sudah tepatkah waktunya untuk Indonesia?

                Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual sebenarnya bukanlah wacana baru. Lihatlah kembali keinginan Indonesia untuk mencanangkan reformasi di bidang akuntansi yang di ungkapkan pada UU No 17 Tahun 2003. Dalam UU ini pemerintah diwajibkan untuk menerapakan SAP berbasis akrual selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Namun karena kesiapan yang sangat minim dari segi teknis dan kajiannya, pada tahun 2005 disahkanlah PP No. 24 Tahun 2005 yang mengatur penggunaan basis cash toward accrual sebagai Standard Akuntansi Pemerintah. Dengan kata lain, UU No 17 Tahun 2003 ini belum terealisasikan.
                Keterlambatan ini pada akhirnya dijawab oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 yang mengeluarkan kewajiban untuk menetapan basis akrual secara penuh selambat-lambatnya tahun 2015 pada instansi pemerintah. Secara umum perbedaan prinsipnya adalah SAP Berbasis Akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sedangkan SAP Berbasis cash toward accrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Kompleksitas akan perubahan ini terutama dirasakan pada penambahan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas. Namun bukanlah sekedar kompleksitas belaka, tetapi laporan-laporan tambahan ini ternyata juga akan banyak menyumbang dampak positif bila direalisasikan dengan tepat. Mengapa begitu? Marilah kita coba kaji satu per satu.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mewajibkan seluruh instasi pemerintah untuk menyajikan informasi kenaikan atau penurunan anggaran lebih satu periode yang tertuang dalam laporan perubahan SAL. Artinya semakin sedikit saldo anggaran lebih akan semakin menunjukkan keefektifan suatu perusahaan. Sebuah nilai tambah untuk  melihat sejauh mana tingkat keefisienan suatu perusahaan.
Sementara itu, Manfaat dari Laporan operasional adalah kita bisa melihat pendapatan, beban serta surpus/defisit dari kegiatan Laporan Operasional (LO) dan juga surplus/defisit dari kegiatan Non Operasional bila memang ada. Di sinilah perbedaan mendasar antara PP 24/2005 dengan PP 71/2010. Kita dapat melihat surplus/defisit operasional yang merupakan penambah/ pengurang kekayaan bersih dari entitas pemerintahan yang bersangkutan. Tentunya surplus/defisit ini harus diungkapkan secara transparan input dan penggunaannya.
                Laporan ketiga adalah Laporan Perubahan Ekuitas yang akan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan yang dapat kita bandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari sini kita bisa melihat besarnya dana yang dialokasikan baik untuk dana lancar, dana cadangan dan dana yang  diinvestasikan ke asset tetap.
Kesimpulan dasar yang dapat kita tarik dari pemaparan di atas adalah bahwa seluruh pemangku kepentingan yang diberikan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya, juga berkepentingan untuk menyediakan informasi yang akurat. Tentu saja accrual basis merupakan standard yang tepat bila dijalankan dengan tepat juga oleh pemangku kepentingan yang diberikan kefleksibilitasan tersebut  di Indonesia.
Lantas apa saja tantangan yang harus segera dijawab di Indonesia untuk meniru Amerika Serikat, negara maju yang berhasil menerapkan akrual basis? Yang pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Penyusunan laporan keuangan  berbasis akrual ini memerlukan SDM yang kompeten dan menguasai akuntansi pemerintahan. Di sinilah kita membutuhkan peran dari perguruan tinggi dan profesi untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten.
Tantangan kedua adalah mengenai  sistem IT yang lebih rumit. Terlebih lagi untuk pemerintahan daerah yang saat ini menggunakan SIPKD (Sistem Informasi  Pengelolaan Keuangan Daerah). Sistem yang sebenarnya baru menginjak usia yang terlalu muda bagi pemerintahan daerah, mengingat sosialisasi penggunaanya yang terlalu lamban, sudah harus di sempurnakan lagi oleh Kementrian Dalam Negeri. Penyempurnaan aplikasi ini tentu akan memakan biaya yang cukup besar dan tidak mungkin ditanggung pemerintah daerah sendiri. Karena itulah diperlukan kecekatan bagi Kementrian Dalam Negeri untuk menyempurnakannya sehingga akan mencegah terjadinya resistensi terhadap perubahan. Bila resistensi ini terjadi maka pihak inernal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama akan enggan mengikuti perubahan.
Sementara itu hasi studi dari berbagai negara juga harus terus di kaji dan di bahas pemecahan masalahnya. Salah satunya adalah studi yang menyatakan bahwa penggunaan basis akrual pada instansi pemerintahan akan memicu terjadinya management profit. Karena itu BPK harus melakukan pemeriksaan yang ketat akan seluruh laporan keuangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi manipulasi karena kurangnya kejelasan antara pelaporan dengan kas atau setara kas yang telah diterima.
                Berpindah dari 1 basis ke basis lain memang memiliki tantangan. Waktu 5 tahun yang diberikan buakanlah waktu yang panjang mengingat kegagalan di masa lalu. Salah satu kunci kuat dari keberhasilan perubahan ini adalah dukungan dari pimpinan-pimpinan instansi pemerintah agar tujuannya untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dapat terealisasikan.

Saat Kredibilitas Value Investing dI Uji di Indonesia


17 Juli 2011

Menyambut tahun 2011, nampaknya investasi sudah memperlihatkan jati dirinya kembali. Banyak masyarakat belajar mengenai investasi serta mengaplikasikannya langsung ke dalam dunia prakrek. Pemicunya tentu saja para investor yang berhasil mengelola sahamnya dengan baik sehingga menghasilkan keuntungan puluhan juta. Namun, tidak dapat dipungkiri masih banyak pula masyarakat yang mempercayakannya pada broker dengan dalih tidak mengerti berinvestasi lalu lenyaplah uang mereka yang telah ditanamkannya tersebut. Lalu, strategi apakah yang sebaiknya diterapkan?

Bermacam-macam strategi investasi diterapkan di dunia. Secara garis besar, terdapat dua metode investasi, yaitu technical investing dan fundamental investing. Technical investing memang cukup mudah dipelajari. Investor hanya perlu memperhatikan trend dari pergerakan data historical. Namun Technical Investing hanya cocok untuk short term saja karena investor yang menggunakan technical investing tidak memperhatikan konsep bisnis perusahaan. Tidak terdapat perkiraan bahwa bisa saja suatu saat harganya akan sangat jatuh. Bahkan kini ada yang menyebut pergerakan anomali pola statistik tersebut hanyalah kebetulan belaka. Beda halnya dengan fundamental investing. Fundamental investing terbagi menjadi dua, yaitu growth investing dan value investing. Fundamental investing berfokus pada performa perusahaan tersebut. Salah satu metode fundamental investing yang kita fokuskan di sini adalah value investing. Value investing merupakan strategi memilih asset, baik saham maupun surat hutang, berdasarkan nilai intrinsik-nya menurut persepsi investor. Bila investor memiliki keyakinan yang di dasarkan pada fakta data historis bahwa saham yg harganya sedang turun itu akan melejit naik kembali, maka seorang value investor akan membelinya. Value investing tidak lapuk di makan waktu dan justru semakin marak di dunia seiring iklim investasi yang kini sedang berkembang.
Mungkin banyak dari kita yang belum pernah mendengar value investing. Namun cobalah simak cerita Warren Buffet yang memperkenalkan value investing. Saat itu Warren Buffet menjual USD untuk mata uang di luar USD karena ia mempercayai bahwa USD telah overvalued. Tanpa di sadari hal tersebut seringkali terjadi di dunia sekitar kita. Membeli USD ketika sedang undervalued, lalu menukarkannya kembali ke mata uang Rupiah ketika USD sudah overvalued. Lain ceritanya dengan Seth Klarman. Ia mempunyai gaya investasi dengan membeli surat-surat hutang dari perusahaan-perusahaan yang dalam kesulitan keuangan dikarenakan harga jual surat hutang tersebut lebih rendah daripada potensi hasil likuidasi perusahaan. Iniliah yang perlu kita pelajari. Membeli dan mempercayai bahwa surat hutang yang kini murah akan melejit harganya suatu saat. Seth Klarman bahkan sangat menikmati krisis 2008 yang notabene menjadi suatu ketakutan bagi masyarakat untuk memegang saham. Saat itu Seth Klarman justru membeli banyak surat hutang dan kini keuntungannya sudah mencapai triliunan rupiah. Value investing ini berfokus pada dasar perhitungan price-to-book value (PBV) atau price-to-earnings ratio (PER) yang rendah atau saham dengan dividend-yield yang tinggi dari data historisnya.
PER merupakan cara perhitungan dengan cara membagi harga saham dengan keuntungan perlembar saham. Bila saham tersebut memiliki PER 5, artinya diperlukan waktu lima tahun untuk balik modal dengan berdasarkan keuntungan yang didapat setiap tahun. Semakin kecil PER, maka perusahaan itu semakin bagus. Sementara PBV adalah Harga saham / (total harta – total utang). Rasio ini digunakan untuk membandingkan suatu perusahaan dengan PER rata-rata dari perusahaan dalam kelompok industri sejenis, sehingga kita mengetahui apakah saham tersebut tergolong murah atau tidak. Ambil saja contoh harga penawaran perdana saham Garuda yang berada pada kisaran Rp 750 atau memiliki PER 32,42 kali dan PBV 2,21 kali. Harga tersebut terbilang mahal bila dibandingkan dengan China Southern Airlines yang tercatat memiliki PER 13,54 kali dan PBV 1,06 kali.
Bepijak pada fakta data historis seperti di atas belum tentu dapat dijadikan pegangan karena “past performance does not necessarily indicative of future performance”. Harapan yang berlebihan atas future performance perusahaan dengan memakan rumor-rumor spekulan yang ada seringkali menjerumuskan investor. Belum lagi aksi penggorengan saham, bubble and crash, yang semakin marak membuat keefisienan pasar kian merosot. Menjadi perhatian juga bahwa tidak seluruh aset yang terlihat undervalued memang benar-benar undervalued. Kita harus tetap melihat dasar-dasar yang kuat yang dapat menjawab mengapa suatu aset bisa sampai undervalued. Volatilitas pasar yang di sebut-sebut sebagai kesempatan bagi value investor untuk dapat membeli aste yang undervalued pun kadang dapat menjerumuskan investor itu sendiri. Investor harus berani bertahan memegang asetnya di tingkat volatilitas pasar yang tinggi.
Iklim investasi di Indonesia memang belum cukup kuat untuk menanamkan metode value investing bagi mereka yang takut dan tidak ingin mengambil resiko. Ketakutan itu memang sangat beralasan melihat tantangan-tanatangan di atas. Corporate Governance Indonesia yang kurang transparan serta masih lemahnya UU Investasi di Indonesia membuat value investor harus berpikir dua kali. Seorang value investor pun dituntut untuk memiliki kesabaran yang tinggi untuk menunggu waktu yang benar-benar tepat dalam membeli saham undervalued di tengah-tengah fluktuasi pasar yang berlebihan.